Fantastis! Pinjol Pendidikan Tinggi Tak Sesuai Amanat UU Capai 450 Miliar

Fantastis! Pinjol Pendidikan Tinggi Tak Sesuai Amanat UU Capai 450 Miliar

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya M Fanshurullah Asa-Julian Romadhon-HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Praktik pinjaman pendidikan online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut tuntas dengan memanggil empat perusahaan pinjaman daring.

BACA JUGA:Parah! 83 Kampus Kerjasama dengan Pinjol, Bunga Tembus 36 Persen

Empat perusahaan tersebut ialah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi: Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA). 

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh DANACITA," tegas Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, Jumat, 23 Februari 2024.

Praktik pinjaman dana pendidikan seharusnya tak dikenai bunga. Apalagi bunganya tak masuk akal. Hal itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No 12/2012).

Pada Pasal 76 disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Agar dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Pinjol yang Diawasi OJK 2024, Awas Tertipu Bunga Rendah dan Syarat Mudah!

"Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan," ujarnya. 

M. Fanshurullah Asa menegaskan dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa dikenakan berbagai bunga atau biaya bulanan yang menyerupai bunga. Kemudian ada durasi pinjaman tertentu. Diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa," paparnya. 

BACA JUGA: Apakah Anda Ingin Ambil Pinjol? Ketahui Dulu Bahayanya...

Sebelumnya, KPPU memanggil 83 perguruan tinggi untuk mendalami dugaan praktik pinjol pendidikam, pada 19 Februari 2024. KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa yang difasilitasi ialah Uang Kuliah Tunggal (UKT). (Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: