Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperluas Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperluas Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Program peningkatan kompetensi tenaga kerja.-Antara-

HARIAN DISWAY - Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan pemutusan hubungan kerja.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menangani kemiskinan ekstrem melalui strategi pengeluaran beban. Dengan adanya program tersebut, keluarga dari pekerja akan memiliki jaminan penghidupan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Khususnya pekerja yang rentan miskin akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Maka dari itu, pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. 

BACA JUGA:Gelaran MotoGP Mandalika Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal, Bisa Bantu Mereka Yang Pengagguran

Pemerintah daerah ditekankan agar mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pekerja rentan miskin di daerahnya. Pemetaan dapat dilakukan dengan memadankan data P3KE agar peserta bisa tercakup. 

Kemenko PMK turut melakukan sesi pendalaman dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sesi tersebut dilakukan untuk optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tenaga honorer di pemerintahan, guru honorer, pekerja petani sawit, pekerja rentan miskin sesuai data P3KE, perangkat desa, perangkat BPD, dan perangkat RT/RW. 

Asisten Deputi Niken menyampaikan perlu adanya perubahan dalam skema perlindungan sosial untuk masyarakat rentan miskin. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan skema Jaminan Sosial yang memiliki upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Resmi Dilanjutkan, Berikut Link Pendaftarannya

“Kami punya cita-cita, kalau negara maju visinya harus di depan. From Bansos (Bantuan Sosial) to Jamsos (Jaminan Sosial). Mari kita dorong perlindungan ke arah jaminan sosial karena ini lebih jangka panjang,” ungkap Niken. 

Saat ini, pemerintah memiliki enam program Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (HT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: website kemenko pmk