Apakah Boleh Puasa Sunnah dan Qadha Setelah Nisfu Syaban?

Apakah Boleh Puasa Sunnah dan Qadha Setelah Nisfu Syaban?

Apakah boleh puasa qadha setelah nisfu syaban? Ini hukumnya--ilustrasi

HARIAN DISWAY - Memasuki nisfu syaban, yang jatuh Minggu 25 Februari 2024, umat Muslim diingatkan untuk menguatkan amalan-amalan ibadah. Di antaranya dengan melakukan salat taubat, salat hajat, dzikir, berdoa, dan menyelami ayat-ayat Al-Quran. Tiap datang Nisfu Sya'ban kerap ada pertanyaan, apakah boleh puasa Sunnah dan Qadha setelah nisfu syaban?

Sering kali timbul pertanyaan yang menjadi perdebatan, yaitu tentang hukum mengenai boleh atau tidak berpuasa qadha (membayar hutang puasa) pada paruh kedua bulan Syaban.

Perdebatan ini terjadi karena adanya dalil-dalil yang menjadi pegangan.

BACA JUGA:Puasa Sebentar Lagi, Sidang Isbat Akan Digelar 10 Maret 2024

Ketika membahas larangan atau keharaman berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban, kita merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW.

Hadis tersebut secara jelas menegaskan bahwa puasa dilarang mulai dari tanggal 16 hingga akhir bulan Syaban. Bunyinya seperti berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا 

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad). 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Sejarah dan Hukum Memperingati Nisfu Syaban

Dari informasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemahaman ulama terhadap hadis ini sering kali menjadi bahan perdebatan.

Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang pakar hadis, menyatakan bahwa mayoritas ulama di luar madzhab Syafi'i cenderung menganggap bahwa berpuasa pada separuh akhir bulan Syaban diperbolehkan.

Bahkan, sebagian dari mereka menganggap hadis tersebut lemah secara keilmuan.

Di sisi lain, al-Ruyani, seorang ulama yang cenderung mengikuti madzhab Syafi'i, menganggap bahwa berpuasa di paruh kedua bulan Syaban menjadi perbuatan yang tidak disukai (makruh).

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa berpuasa pada hari-hari terakhir bulan Syaban menjelang datangnya Ramadan termasuk dalam kategori perbuatan yang haram.

BACA JUGA:Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Dibukakan 300 Pintu Rahmat dan Ampunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: