Apakah Boleh Puasa Sunnah dan Qadha Setelah Nisfu Syaban?

Apakah Boleh Puasa Sunnah dan Qadha Setelah Nisfu Syaban?

Apakah boleh puasa qadha setelah nisfu syaban? Ini hukumnya--ilustrasi

Sebagian besar ulama dari madzhab Syafi'i, dengan merujuk pada hadis yang disebutkan, menyatakan bahwa berpuasa pada paruh kedua bulan Syaban, dari tanggal 16 hingga akhir bulan, dihukumi sebagai haram.

Namun, perlu dicatat bahwa status keharaman tersebut dapat terhapus dalam beberapa situasi tertentu. Seperti yang dijelaskan berikut:

Dalam konteks puasa pada paruh kedua bulan Syaban, terdapat tiga kategori puasa yang diperbolehkan:

1. Pertama, seseorang dapat berpuasa sepanjang paruh kedua bulan Syaban, dimulai sejak tanggal 15 Syaban dan berlanjut hingga hari-hari berikutnya, kecuali pada hari syak atau ragu (29 atau 30 Syaban).

Meskipun demikian, disarankan untuk menghindari puasa pada hari-hari syak tersebut.

2. Kedua, orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari-hari tertentu seperti Senin dan Kamis, atau puasa Daud, tetap diperbolehkan untuk melakukannya bahkan ketika bulan Syaban sudah memasuki paruh kedua.

3. Ketiga, berpuasa sebagai nadzar (janji), puasa qadha (pengganti), atau puasa kafarat (penebusan dosa) pada paruh kedua bulan Syaban juga diperbolehkan, terutama bagi perempuan.

Hal ini terutama berlaku jika puasa tersebut adalah pengganti dari Ramadan sebelumnya yang wajib segera dilunasi.

BACA JUGA:Ternyata Puasa Bikin Otak Sehat dan Umur Panjang, Ini Penjelasannya

Itulah penjelasan terkait hukum apakah boleh puasa sunnah dan qadha setelah Nisfu Syaban?

Mayoritas ulama menyatakan haram melakukan puasa sunnah dan qadha setelah Nisfu Syaban. Namun ada pengecualian dalam beberapa situasi. Tiga kategori puasa diperbolehkan, salah satunya puasa qadha.(Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: