Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Dengan Catatan..

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Dengan Catatan..

Kantor Urusan Agama Kecamatan Gubeng, Surabaya di hari senin, 26 Februari 2024-Achmad Gilang R/Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pengurusan pernikahan semua agama, tidak hanya Islam.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengapresiasi rencana tersebut.

Ia berpendapat bahwa esensi Kemenag adalah organisasi negara yang melayani semua umat beragama, dan esensi ini dapat direalisasikan lewat rencana tersebut.

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak,"  katanya.

BACA JUGA:Menag Dorong KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama: Tidak Hanya Islam

Menurut Tholabi, rencana itu harus diperkuat lewat berbagai aspek, diantaranya aspek organisasi, peraturan, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).


Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie -Dok Pribadi-

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti peraturan, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ujar Tholabi.

Dari aspek peraturan, Tholabi menerangkan bahwa baik secara eksplisit maupun implisit tetap membagi pencatatan perkawinan menjadi dua klaster, yaitu bagi yang Muslim dan non Muslim.

BACA JUGA:Terobosan Menteri Agama, Non-Muslim Kini Bisa Menikah di KUA

Berkaitan dengan peraturan, menurutnya akan memerlukan tenaga yang tidak sedikit.

“Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA),” papar Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu pun mengingatkan akan adanya dampak pergesekan dengan kementerian dan lembaga lain, dalam hal harmonisasi dan koordinasi, baik dari aspek peraturan maupun pemindahan beban kerja antar lembaga.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2024 Ditunda, Ini Alasan Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: