Kemenag Kaji Pemberian Gelar Akademik Kehormatan Untuk Para Kiai di Pesantren, Sejenis Honoris Causa
Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU berpose di hadapan santri Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta dalam rangkaian Haul NU ke-101-LTN PBNU-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani, menerangkan pihaknya tengah menelaah untuk memberikan rekognisi kepada para kiai dan lulusan pesantren, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Rekognisi itu ditujukan untuk mengapresiasi segala bentuk peran dan keahlian yang dimiliki para kiai dan lulusan pesantren.
Dirjen Pendis Kemenag Ali Ramdhani -Kemenag-
Ia menerangkan bahwa banyak dari kiai dan lulusan pesantren yang menguasai keahlian di berbagai bidang keilmuan, seperti tafsir, tasawuf, fiqih, dan ushul fiqih.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2024 Ditunda, Ini Alasan Kemenag
Pria yang akrab disapa Kang Dhani itu menjelaskan adanya kendala administrasi akibat tidak adanya gelar yang dimiliki oleh para kiai, yang menghambat mereka untuk bergiat di ranah perguruan tinggi.
“Karena itu kami berkomitmen untuk memberikan rekognisi atau pengakuan kepada kiai atau lulusan pesantren yang memiliki keahlian luar biasa,” ucap Kang Dhani.
Selama ini, rekognisi yang biasa diberikan masih dalam bentuk gelar kehormatan doctor honoris causa.
BACA JUGA:Memperingati Hari Amal Bakti Kemenag RI, Inilah Jejak Dokter dalam Sejarah Berdirinya Kemenag RI
Menurutnya, selain gelar doctor honoris causa, harus ada skema lain yang merekognisi keahlian yang dimiliki para kiai tersebut.
Saat ini, Kang Dhani dan pihaknya tengah menelaah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk lulusan pesantren.
Ia berharap dengan kehadiran RPL ini, para lulusan pesantren dapat langsung melanjutkan studi di perguruan tinggi tanpa mengikuti semua mata kuliah.
BACA JUGA:Oktober Bulannya Santri, Kemenag Rilis Logo Resmi Hari Santri Nasional (HSN) 2023
“Santri yang di pesantren sudah belajar Ilmu Tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah Pengantar Ilmu Tafsir di kampus,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: