Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Sirekap KPU: Pelanggaran TSM, Peretasan, hingga Pemindahan Server Diam-diam
KPU rilis Sirekap versi terbaru.-Salman Muhiddin/Harian Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pakar telematika Roy Suryo mempermasalahkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, Sirekap tidak layak digunakan karena terjadi kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang menggugah kekhawatiran akan integritas pemilihan.
Dalam Forum Penyelamat Reformasi Demokrasi Indonesia di Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024, Roy Suryo memaparkan sejumlah kejanggalan yang menghantui Sirekap.
Salah satu kejanggalan yang diungkapnya adalah perubahan yang terjadi berulang kali pada Sirekap setelah dijalankan.
"Sirekap yang diunduh oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami perubahan hingga 10 kali, hal ini menimbulkan keraguan akan keandalan sistem," ujarnya.
Kejanggalan lainnya terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari, di mana Sirekap seolah-olah mengalami tindakan penyusupan atau "hack" yang menyebabkan perolehan suara muncul secara tidak wajar.
BACA JUGA:KPU Klaim Sirekap Sudah Diperbaiki, Perbaiki Anomali Data di 74.181 TPS
BACA JUGA:Tolak Sirekap, PDI Perjuangan Desak Penghitungan Suara Manual dan Audit Forensik KPU
"Pada pukul 19.00 WIB, Sirekap menampilkan persentase perolehan suara paslon, padahal belum ada data yang masuk dari Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo juga menyoroti lokasi server Sirekap yang berada di Singapura, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pekan lalu, server tersebut diam-diam dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi kepada publik," tambahnya.
Masih menurut Roy Suryo, pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai koreksi data perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap juga menimbulkan pertanyaan serius.
"Dari total 823.220 TPS di Indonesia, KPU mengoreksi data pada 154.541 TPS. Ini melebihi 10% dari total jumlah TPS, menandakan tingkat kesalahan yang sudah tidak pantas lagi," tegasnya.
Meskipun kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10%, KPU menolak untuk dilakukan audit forensik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: