KPU Klaim Sirekap Sudah Diperbaiki, Perbaiki Anomali Data di 74.181 TPS
Permasalahan rekapitulasi suara Pemilu 2024 kembali mengalami permasalahan, kali ini pihak Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap diserang DDOS.-tangkapan layar sirekapkpu-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim berhasil memperbaiki sejumlah anomali data dalam penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan aplikasi Sirekap.
Sejak tanggal 15 Februari 2024, KPU telah memproses perbaikan terhadap 74.181 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilpres.
Selain itu, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2), Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa perbaikan juga dilakukan pada data penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR dan DPD RI.
Total 14.651 TPS untuk Pileg DPR dan 10.512 TPS untuk Pileg DPD RI telah diperbaiki.
"Kami juga telah memperbaiki data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Hasyim.
BACA JUGA:Buka Suara Terkait Hak Angket, Surya Paloh Ingatkan Pentingnya Menghargai Hak Konstitusional
BACA JUGA:Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Pilih Hak Angket DPR Ketimbang Lapor MK
Selain melakukan perbaikan data, KPU juga telah mengimplementasikan layanan komputasi cloud sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengolahan data Pemilu.
Proses penghitungan suara dilakukan secara bertahap dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang akan berlangsung hingga 2 Maret mendatang.
Sementara rapat pleno tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung hingga 5 Maret, dan pleno tingkat provinsi hingga 10 Maret 2024.
Pleno nasional telah dimulai sejak 22 Februari dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah masalah dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Koalisi Perubahan Bersiap Menggunakan Hak Angket Konstitusional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: