Angger Dimas Kesal saat Lihat Anaknya Ditendang

Angger Dimas Kesal saat Lihat Anaknya Ditendang

Disjoki Angger Dimas, ayah mendiang Dante. -Foto: Instagram/anggerdimas-

HARIAN DISWAY - Disjoki (DJ) Angger Dimas mengaku terpukul melihat rekonstruksi pembunuhan anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante  yang diperagakan oleh tersangka YA. Rekonstruksi dilakukan di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. 

Dia mengaku menyaksikan langsung rekonstruksi dari atas kolam renang. "Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujar mantan suami Tamara Tyasmara

Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Palem. "Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan di kolam renang Palem. 

Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan. "Jadi, total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.

BACA JUGA:Kontradiksi di Pembunuhan Dante

BACA JUGA:Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh

Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta. 

"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia. 

Rekonstruksi ini untuk memeragakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya. 

BACA JUGA:Bunuh, Dante Ditenggelamkan 12 Kali

BACA JUGA:Misteri Pendamping Dante

Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA. Tersangka YA, 33, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: