Real Count KPU Terkini, PPP Tak Lolos ke Senayan

Real Count KPU Terkini, PPP Tak Lolos ke Senayan

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat berkampanye di Papua pada Januari lalu.-Dokumen DPP PPP-

HARIAN DISWAY—Hasil hitung riil atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perolehan suara Pileg 2024 mencapai 65,62 persen pukul 07.00 pagi, Jumat, 1 Maret 2024. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merosot menjadi 3,97 persen.

Itu berarti PPP tak lolos ke Senayan karena tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Yakni bersama sembilan partai politik lainnya. Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya meraup 3 persen, Partai Gelora 1,35 persen, dan Partai Perindo 1,26 persen.

BACA JUGA:Berkat MK, PSI-nya Kaesang Berpeluang Lolos ke Senayan

BACA JUGA:Breaking News! PPP Pastikan Dukung Hak Angket

Sedangkan perolehan suara lima partai politik lain di bawah 1 persen. Yaitu Partai Hanura 0,73 persen, Partai Buruh 0,59 persen, Partai Ummat 0,42 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) 0,33 persen, dan Partai Garda 0,29 persen.

Data masuk ke KPU kurang 34,33 persen. Masih ada harapan bagi PPP untuk menambah suara 0,03 persen. Begitu pula dengan PSI yang butuh tambahan suara 1 persen.

Semua baru bisa ditentukan pada 20 Maret nanti. Sisa 19 hari lagi. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Kaesang Jadi Ketum, Kursi DPRD PSI Tangerang Naik 600 Persen

Hal itu diputuskan dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024. Namun, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024

Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Bahkan dinilai melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Ketua Majelis PPP Muhammad Romahurmuziy menyebut ada peluang putusan MK yang menghapus PT 4 persen itu bisa berlaku prospektif. Alias berlaku sejak diputuskan. Artinya, diterapkan pada kontestasi Pemilu 2024.

BACA JUGA:Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

“Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan,” tuturnya. KPU belum mengumumkan hasil Pemilu 2024. Seperti halnya saat syarat usia capres/cawapres diubah, bisa dijalankan karena KPU saat itu belum mengumumkan capres/cawapres.

Bila penghapusan PT 4 persen itu bisa diberlakukan sekarang, maka bakal menjadi kabar gembira bagi semua parpol gurem dan para calegnya. Termasuk bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep karena bisa meloloskan partainya ke Senayan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: