Hakim Cecar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi Rp 58,9 M
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023 lalu.-Antara-
HARIAN DISWAY - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono karena memberi jawaban yang tidak logis di sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Andhi Pramono didakwa JPU KPK menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. "Tidak logis seorang investor yang menanam modal tidak mau mengetahui soal perusahaannya. Apalagi tidak ada pembukuannya," kata Djuyamto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan beberapa pertanyaan kepada Andhi mengenai hasil usahanya bersama seseorang dari pihak swasta bernama Sia Leng Salem. Adapun terkait beberapa transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening Andhi, terdakwa mengklaim bahwa uang itu hasil investasi bersama Sia Leng Salem.
Di tengah pertanyaan JPU KPK, Hakim Djuyamto menginterupsi lantaran menilai banyak jawaban Andhi yang tidak masuk akal. "Saya tanya, yang namanya orang berinvestasi itu tujuannya apa?" tanya Hakim Djuyamto.
BACA JUGA:Kasus Jalan Di Tempat, Eks Pimpinan KPK Desak Firli Segera Ditahan
BACA JUGA:Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK yang Disanksi Berat
"Untuk mendapatkan keuntungan yang mulia," jawab Andhi.
"Agar tahu bahwa perusahaan itu untung atau rugi dari mana Anda tahu?" tanya Djuyamto lagi.
"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya, pak," kata Andhi.
"Baik, memberikan hasil usaha. Terus orang yang menanamkan modal itu perlu tidak untuk mengetahui sebenarnya untung hasil usahanya berapa?" cecar Hakim.
"Awalnya seperti itu, saya pernah menanyakan kepada Pak Salem, tetapi Pak Salem meminta saya untuk percaya saja dengan dia karena dia yang mengerjakan usaha dan saya hanya berinvestasi," jawab Andhi.
BACA JUGA:Setelah Gus Muhdlor, Kini KPK Periksa Periksa Plt Sekda Sidoarjo Buntut Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Pesan buat Presiden Terpilih: Pungli Pegawai KPK dan Khotbah Don Quixote
Mendengar jawaban itu, Hakim Djuyamto kembali mencecar Andhi. "Saya tanya, bukan soal saudara percaya sama Sia Leng Salem, saudara sendiri selaku investor supaya mengetahui untungnya sekian, besarnya sekian, dari mana saudara tahu?" tanya Hakim Djuyamto lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: