Hakim Cecar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi Rp 58,9 M

Hakim Cecar Andhi Pramono Terkait Gratifikasi Rp 58,9 M

Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023 lalu.-Antara-

"Saya hanya mempercayai saudara Sia Leng Salem saja pak," jawab Andhi. Hakim Djuyamto pun menilai seluruh jawaban Andhi sangat aneh dan lucu, mengingat Andhi bukan orang biasa yang tidak paham mengenai investasi.

"Sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu," ucap Djuyamto. 

Hakim Djuyamto pun kemudian bertanya mengenai cerita terdakwa yang mengaku perusahaan tempat Andhi berinvestasi tidak pernah mengalami kerugian. "Perusahaan tidak pernah rugi itu kan luar biasa, pajak-nya bagaimana? Yang ngurus siapa pajaknya?" tanya Djuyamto. 

Andhi pun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sehingga Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama. "Hasil yang saudara terima dari investasi ini pajak-nya bagaimana?" tanya Hakim lagi. 

"Pajak-nya belum saya bayarkan yang mulia," jawab Andhi. 

"Pajak tidak dibayar?" tanya Djuyamto. 

"Waktu itu belum sempat 'kepikiran', seperti itu yang mulia," ucap Andhi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: