Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi: Prabowo-Gibran Menang Telak di Tuban

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi: Prabowo-Gibran Menang Telak di Tuban

Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan sebagai pembaca rekap di pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Timur, yang digelar di Shangri-La Hotel, Minggu, 3 Maret 2024.-Tangkapan layar YouTube KPU Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tuban menjadi kabupaten pertama yang memaparkan perhitungan suaranya di pleno rekapitulasi tingkat provinsi, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Sidang digelar di Shangri-La Hotel Surabaya, Minggu, 3 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan melaporkan, jumlah seluruh suara yang masuk untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yakni 805.853 suara.

"Jumlah suara sah 765.159. Kemudian jumlah suara tidak sah 40.694," papar Fatkul. 

BACA JUGA:KPU Jatim Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, Diikuti 6 Kabupaten/Kota

Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh melampaui kedua lawannya. Duet gemoy berhasil memperoleh 531.384 suara.

Pasangan calon urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyusul dengan perolehan 152.583 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar harus ikhlas berada di posisi akhir, karena hanya meraih 81.192 suara.


Tangkapan layar rekapitulasi perhitungan suara Kabupaten Tuban untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.-Tangkapan layar YouTube KPU Jatim -

Di Akhir paparan, Fatkul Iksan melaporkan bahwa ada satu kejadian khusus dalam pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tuban.

Ada saksi dari paslon Ganjar-Mahfud yang tidak bersedia tanda-tangan.

"Sudah dicatat keberatannya di kejadian khusus dan sudah ditandatangani saksi yang bersangkutan," tandas Pimpinan KPU Kabupaten Tuban tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Berdiskusi dan Terima Masukan dari 68 Kiai di Ponpes Langitan, Tuban

Sebagai informasi, KPU kabupaten Tuban telah merampungkan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Formulir D hasil kabupaten tersebut bahkan sudah diterima KPU Jatim sejak Kamis, 29 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: