Seminar Nasional Ingatkan Masyarakat akan Pentingnya Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

Seminar Nasional Ingatkan Masyarakat akan Pentingnya Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

Pembukaan seminar nasional bertema Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan, pada Jumat, 1 Maret 2024.-LPS-

HARIAN DISWAY - Sebuah seminar nasional bertema Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan dihelat, pada Jumat, 1 Maret 2024, di Bali.

Seminar itu digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyatakan bahwa data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya. "Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi," katanya.

"Selain itu, perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK," lanjutnya. 

BACA JUGA: Tingkatkan Keamanan Pelanggan, Grab Gandeng Fakultas Psikologi UI

Adapun, pelindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phisinghacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal.

Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.

Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.

Caranya yakni dengan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” beber Ary.

BACA JUGA:Bank Indonesia Aktifkan Aplikasi PWD SKNBI untuk Efisiensi Pertukaran Warkat Debit

Tampak hadir dalam seminar tersebut yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae, Data Privacy & Cyber Law Specialist Sinta Dewi Rosadi, dan Partner EY Parthenon Indonesia Anugerah Pratama.

Juga Sekjen DPD Perbarindo Bali, I Wayan Suwandi, Principal Research & Development PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Hengky Eko Putra, Senior Partner AZF Ricky Firman dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Putu Anrisa Priyasta. (Meila Rizqya PY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: