Ramadan Sudah Dekat, Ketahui Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah

Ramadan Sudah Dekat, Ketahui Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah

Bacaan niat, waktu pembayaran, besaran dan kriteria orang yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah. --ilustrasi

HARIAN DISWAY - Ramadan, umat muslim diwajibkan menjalankan puasa sebulan penuh. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan tertentu seperti sakit atau sedang melakukan perjalanan yang membuat mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa. 

Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan tersebut, diharuskan untuk mengganti puasanya di lain waktu atau membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Tergantung pada kondisi masing-masing.

Dalam bahasa Arab, istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks Islam, fidyah mengacu pada memberikan sejumlah harta kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin sebagai kompensasi atas ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Berikut penjelasan terkait kriteria yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah, besarannya, serta waktu dan niat membayarnya.

BACA JUGA: Jadi Menu Identik saat Ramadan, Cari Tahu Jenis-Jenis Kurma dan Tip Menyimpan Kurma

Kriteria yang Bisa Membayar Utang Puasa dengan Fidyah

1. Orang tua renta yang tidak mampu untuk berpuasa.

2. Orang yang mengalami sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui yang merasa khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya jika berpuasa, terutama atas rekomendasi dokter.

4. Orang yang meninggal karena alasan tertentu, tetapi sebelum meninggal ia memiliki kesempatan untuk meng-qadaa puasa yang tertinggal.

5. Orang yang terlambat dalam mengqadha puasa Ramadan yang tertunda atau dalam mengganti puasa Ramadan yang belum sempat diganti sebelumnya.

Besaran Membayarnya

Dalam hal besaran fidyah puasa, terdapat beberapa ketentuan yang ditegaskan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Ini setara dengan sekitar 6 ons atau sekitar 675 gram hingga 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang digenggam saat sangat berdoa.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan setengah sha' gandum. Besaran 1 sha' setara dengan 4 mud yang setara dengan sekitar 3 kilogram. Maka, setengah sha' berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan kedua ini umumnya berlaku untuk pembayaran fidyah dalam bentuk beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: