Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai, Taipei Jadi Yang Terakhir Sampaikan Kejadian Khusus
Ketua Panwas LN Taipei Hanas didampingi oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Luar Negri Tingkat Nasional, Senin 4 Maret 2024.--Bawaslu
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Luar Negeri Tingkat Nasional yang dimulai sejak 28 Februari lalu berakhir pada 4 Maret 2024.
Selama rapat berlangsung, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari berbagai Negara menyampaikan kejadian khusus pada wilayah cakupan masing masing.
Pembahasan akhir dari rapat tersebut adalah kejadian khusus pada wilayah Taipei selama Pemilu 2024 berlangsung disana.
BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung
Ketua PPLN Taipei Fadlillah memberikan keterangan mengenai kejadian di TPS 01 Taipei berdasarkan kronologi yang dibuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara luar Negeri (KPPSLN) TPS 001 Taipei.
Fadlillah mengatakan, pada saat perhitungan di tanggal 17 Februari, KPPSLN Taipei menyerahkan formulir model C hasil salinan dalam bentuk excel kepada pihaknya sesuai dengan SOP PPLN.
Fadlillah menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan hasil rekapitulasi yang sesuai.
Menurutnya KPPSLN TPS 001 Taipei menjalankan tugasnya sesuai prosedur, Akan tetapi hasil rekapitulasi tidak disalin di excel dengan benar menggunakan rumus.
BACA JUGA:Laporkan Bawaslu ke DKPP, Tim Hukum Nasional AMIN Minta Seluruh Komisioner Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, kejadian khusus juga terjadi di wilayah Islamabad, Pakistan. Dimana permasalahan terjadi akibat kurang tanggapnya pihak PPLN perihal penyediaan form A pindah memilih dan tidak memberikan tanda pengenal pada para saksi.
Dua Anggota Bawaslu dari kanan ke kiri Totok Hariyono dan Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Luar Negeri Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.--Bawaslu
Pihak Pengawas Pemilu dikatakan telah memberikan saran perbaikan pada PPLN dan KPPSLN Islamabad, namun tidak ditindaklanjuti.
Merespon kelalaian yang terjadi, pihak Bawaslu akan menjalankan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi.
Selain itu, kejadian khusus lainnya sempat terjadi di Frankfurt, Jerman. Kejadian khusus tersebut berasal dari adanya selisih penggunaan surat suara cadangan sebesar dua persen dari DPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bawaslu