Laporkan Bawaslu ke DKPP, Tim Hukum Nasional AMIN Minta Seluruh Komisioner Dicopot dari Jabatannya
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dua laporan.
Pelaporan tersebut disebabkan adanya dugaan pelanggaran oleh bawaslu yang dianggap tidak transparan dan netral dalam Situs Rekapitulasi (Sirekap) KPU pada laman pemilu2024.KPU.go.id.
Kuasa hukum Tim Hukum Nasional AMIN, Reza Isfadhilla Zen mengatakan laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
BACA JUGA: Tak Terima Ribuan Suaranya Hilang, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Jatim
Reza menjelaskan bahwa seharusnya Bawaslu perlu memberikan informasi kepada pihak yang melaporkan terkait syarat materiil yang masih kurang, agar dapat segera dilengkapi. Pihaknya pun menduga Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas - luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik,” jelas Reza.
Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional AMIN, Muhammad Akhiri menambahkan bahwa terdapat banyak "kesalahan dan keanehan" di Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU.
BACA JUGA: Bertemu PM Selandia Baru, Wapres Sebut Dua Negara Sepakat Soal Gencatan Senjata Israel - Palestina
Menurutnya, hal tersebut seharusnya perlu dilaporkan kepada Bawaslu selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pemilu dan mengawasi KPU RI beserta Sistem IT yang dikelola oleh KPU RI.
Muhammad Akhiri menekankan pihaknya telah mengajukan permintaan kepada DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua anggota Komisioner Bawaslu.
Jika terbukti adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu, maka secara pantas seluruh anggota Bawaslu harus diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. (Rifa Zahra Fadhila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: