Respons Keberlanjutan Program Jokowi, PPN Naik Menjadi 12 persen
Media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat, 8 Maret 2024.-Kemenko Perekonomian-ekon.go.id
HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang semula sebesar 11 persen. Kini menjadi 12 persen.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.
Airlangga menyebut bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan tindak lanjut dari dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan program pemerintah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:DPR RI Desak Ada Studi Kelayakan Untuk Program Makan Siang Gratis
“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN terendah menjadi 5 persen, sedangkan yang tertinggi adalah 15 persen.
Wewenang itu pun dapat dilaksanakan dengan penerbitan peraturan pemerintah melalui pembahasan bersama DPR, sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.
BACA JUGA:Bakal Jadi Kekuatan Ekonomi Global, Presiden Jokowi Ajak Australia Berinvestasi di ASEAN
Sebelumnya, dengan dasar Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sebesar 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen dan telah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Saat ini, PPN yang semula 11 persen akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen, dan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2025, atau bahkan lebih awal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: