Larang Penjualan Produk, MUI Sebut Kurma Israel Haram

Larang Penjualan Produk, MUI Sebut Kurma Israel Haram

--

HARIAN DISWAY - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli buah kurma yang terafiliasi dengan negara Israel.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara launching kegiatan Safari Ramadhan dengan tema membasuh luka Palestina di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Minggu, 10 Februari 2024.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan perlawanan terhadap Israel pada Jumat, 10 November 2023. 

BACA JUGA:MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Fatwa tersebut menyebutkan, segala bentuk dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap agresi Israel, hukumnya haram

Sudarnoto menganggap, dengan membeli produk kurma Israel merupakan tindakan yang menyedihkan, karena hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk tindakan keji terhadap warga Palestina.

“Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ucapnya. 

BACA JUGA:Video Tukar Pasangan Viral, MUI Jatim: Ajaran Samsudin Sesat!

Ia pun turut menghimbau para pedagang untuk berhenti memasarkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma,” kata Sudarnoto.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dukungan masyarakat lewat pemboikotan produk-produk Israel, dapat menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.

BACA JUGA:Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

“Makanan minuman, semua produk Israel diboikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” ujar Sudarnoto.

Meskipun MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk yang berafiliasi dengan Israel, Sudarnoto berharap masyarakat yang mendukung fatwa MUI ini, dapat melakukan riset untuk produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: