MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel

MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.-mui.or.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Agresi Israel ke wilayah Palestina yang terus berlangsung menarik banyak simpati warga belahan negara. Sudah banyak negara yang meminta penyerangan yang sudah menewaskan puluhan ribu warga Palestina di Jalur Gaza ini, tapi Israil bergeming. Serangan udara terus dilancarkan.

Indonesia termasuk negara yang ikut menekan agar agresi Israil dihentikan. Beberapa waktu lalu, pengiriman bantuan sudah dilakukan untuk meringankan beban warga Palestina tersebut.

Kini dukungan Indonesia pada nasib Palestina bertambah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perlawanan terhadap Israil dengan fatwanya. Secara tegas, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

“Sebaliknya, mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam sebagaimana dilansir dari website resmi MUI, mui.or.id.

BACA JUGA:Totalitas Bela Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk-Produk yang Dukung Israel

BACA JUGA:Sumbang 1,5 Miliar untuk Palestina, McDonalds Indonesia Patahkan Isu Afiliasi dengan Jaringan Outlet di Israel

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menyampaikan hasil fatwa MUI, di Kantor MUI, Menteng,  Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. “Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk juga dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah. “Seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Prof Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Palestina, Satu-satunya Negara yang Masih Terjajah

BACA JUGA:Prabowo Serahkan Beasiswa untuk 22 Mahasiswa Palestina Kuliah di Unhan

Di samping itu, MUI juga menegaskan, zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. “Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: