Totalitas Bela Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk-Produk yang Dukung Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KHM. Asrorun Niam Soleh, MA(tengah) ketika tengah membacakan Fatwa MUI terbaru terkait Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Jumat, 10 Mei 2023 -MUI-
HARIAN DISWAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa untuk memboikot segala bentuk barang dan jasa dari perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina tersebut menegaskan bahwa setiap umat muslim di Indonesia harus mendukung perjuangan rakyat Palestina melawan agresi Israel.
Dalam Fatwa No. 83 Tahun 2023 tersebut, dinyatakan sekaligus bahwa dukungan terhadap Israel atau pendukungnya bersifat Haram atau bertentangan dengan hukum Islam.
“MUI menghimbau setiap umat Islam untuk tidak menggunakan produk-produk Israel, produk-produk yang bekerjasama dengan Israel, serta pihak-pihak yang mendukung kolonialisme dan Zionisme,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Niam menyampaikan putusan Fatwa tersebut dalam dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Lampiran tertulis Fatwa terbaru MUI terkait putusan Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Jumat, 10 November 2023 -MUI -
BACA JUGA:Dihantam 11 rudal Israel, RS Indonesia Terancam Tak Bisa Berfungsi dalam 24 Jam kedepan
Fatwa terbaru MUI ini muncul seiring dengan maraknya seruan boikot di Timur Tengah terhadap merek-merek yang menyatakan dukungannya terhadap Israel yang kini tengah bertempur melawan kelompok militer Palestina, Hamas.
Dalam pernyataan resminya, Asrorun mengatakan bahwa memberikan dukungan dalam bentuk apapun terhadap Israel itu haram.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.
Pengharaman tersebut dinilai dari segi keuntungan sebuah produk pendukung Israel yang nantinya dana tersebut digunakan untuk mendukung tindakan Israel.
DBS serukan boikot produ dan perusahaan multinasional yang beroperasi disana-Screenshoot/DBS-
“Kami tidak bisa mendukung pihak yang menjajah Palestina. Apalagi menggunakan produk yang hasilnya justru dibuat untuk mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga sipil di Gaza, Palestina," tambahnya
BACA JUGA:Saham Starbucks dan McDonalds Anjlok: Imbas Pemboikotan Produk AS-Israel
Pasukan militer Israel (IDF) melancarkan serangan di Gaza setelah pejuang Hamas menyerbu perbatasan militer Israel pada Sabtu 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menewaskan sekitar 1.400 warga Israel, yang sebagian besar merupakan warga sipil dan menyandera 240 orang.
Akibat serangan tersebut, Israel bersumpah untuk menghancurkan para militan Hamas dengan melancarkan serangan balasan dalam bentuk pengeboman dan invasi darat.
Dilansir dari Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza, sejak 7 Oktober 2023, sebanyak 10.812 orang tewas menjadi korban dalam peperangan tersebut. Korban tewas tersebut sebagian besar merupakan warga sipil dan didominasi oleh anak-anak.
Warga Palestina melarikan diri ke Jalur Gaza selatan di Jalan Salah al-Din di Bureij, Jalur Gaza, pada Rabu, 8 November 2023 -AFP-
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat ditujukan kepada khalayak luas, hingga dapat mendorong umat Muslim di seluruh dunia agar tidak mengambil suatu tindakan tertentu.
Indonesia merupakan negara yang setia mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia sendiri selalu menyerukan penyelesaian konflik berdasarkan parameter resmi internasional yang ditetapkan oleh PBB, termasuk resolusi dua negara. (Salsa Amalia/Salsa Amalika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: