Usai Diperiksa KPK, Sekda Bandung Irit Bicara
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi Bandung Smart City pada Kamis, 14 Maret 2024.- ANTARA-
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: