Tarif PPN Naik 12 persen, Indonesia Bakal Tempati Posisi Pajak Tertinggi di ASEAN

Tarif PPN Naik 12 persen, Indonesia Bakal Tempati Posisi Pajak Tertinggi di ASEAN

Tarif PPN Naik 12 persen, Indonesia Tempati Posisi Tertinggi di ASEAN. Foto : Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah-DPR RI-

Sebelumnya rencana kenaikkan PPN sebesar 12 persen telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Prabowo Terima Dubes Jepang dan Amerika Serikat Untuk ASEAN, Bahas Kerjasama Pertahanan

Meskipun terjadi kenaikan PPN, Airlangga berkomitmen untuk tetap memberikan fasilitas PPN kepada beberapa sektor, termasuk sejumlah bahan pangan pokok rakyat yang akan dibebaskan dari PPN.

Menurut Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, tarif tersebut akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.(Rifa Zahra Fadhila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: