Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik

Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik

Proses pemusnahan belasan ribu arsip di Kantor Imigrasi Malang, Jumat, 14 Maret 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

MALANG, HARIAN DISWAY-– Kantor Imigrasi Malang Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan belasan ribu berkas arsip fisik pada Jumat, 15 Maret 2024. Yakni berupa arsip fasilitatif dan substantif.

"Ada belasan ribu berkas persyaratan permohonan izin tinggal warga negara asing, paspor hingga berkas-berkas urusan keuangan, umum serta kepegawaian," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangan resminya.

Terbanyak yaitu berkas berkas permohonan Izin Tinggal Warga Negara Asing mulai dari 2000 - 2021. Dengan total 10.404 berkas. Ada pula berkas paspor mulai 2006-2017 sebanyak 775 buku. Dan sisanya sebanyak 2.738 arsip fasilitatif. Heni menegaskan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan itu sudah sesuai dengan klasifikasi dan retensi arsip.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Pastikan Pelayanan Publik Selama Ramadan Tetap Berkualitas

Menurut Kepala Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana, acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Kegiatan ini, lanjut Galih, juga menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip.  "Kami selalu berupaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku," terangnya. 

BACA JUGA:Permohonan Paspor Meningkat

Dalam acara tersebut, hadir sebagai saksi beberapa pihak terkait, antara lain arsiparis dari Biro Umum, perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim. 

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan kepala kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Fisik yang merupakan langkah penting dalam proses ini. 

Pada tahap selanjutnya, secara simbolis dilakukan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur oleh Kepala Seksi TIKIM dan para saksi yang hadir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: