Tersangka Pembunuh Dante Bohong bagai Pinokio

Tersangka Pembunuh Dante Bohong bagai Pinokio

ILUSTRASI tersangka pembunuh Dante bohong bagai Pinokio.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Di situ tersangka cepat berkelit dengan kebohongan yang lebih baru lagi. Contoh: Penyidik bertanya, apakah tersangka berada di tempat kejadian perkara pada waktu sekitar pembunuhan terjadi? Tersangka menjawab tegas, tidak.

Lantas, penyidik menunjukkan hasil rekaman CCTV yang menunjukkan lokasi, keterangan waktu, dan wajah tersangka di TKP. Bukti bahwa tersangka bohong. Seketika itu, sedetik itu, tersangka kaget. Tapi, secepat kilat ia menyatakan, benar ia berada di TKP pada sekitar waktu pembunuhan. ”Maaf, tadi saya lupa mengatakan itu,” ujarnya.

Padahal, tadi ia jelas berbohong. Menyatakan tidak berada di TKP pada waktu sekitar pembunuhan.

Lalu, tersangka menciptakan kebohongan lebih baru lagi, yakni ia sedang melakukan sesuatu di sekitar TKP. Bukan membunuh. 

Sampai di sini penyidik akan mengejar, dengan melakukan uji silang atas hal yang dilakukan tersangka (sesuai kreasi bohong terbaru itu) dengan saksi-saksi. Atau, bukti jejak DNA (deoxyribo nucleic acid). Berdasar ilmu forensik, semua keberadaan manusia meninggalkan jejak DNA di lokasi manusia itu berada.

Setelah uji silang dilakukan penyidik dan terbukti bahwa tersangka bohong atau jejak DNA-nya ternyata ada di TKP, tamatlah sudah kebohongan tersangka. Umumnya, tersangka akan mengakui kejahatannya. 

Penyidikan kriminal bagai main catur. Penyidik terus menyerang tersangka dengan aneka strategi berdasar ilmu pengetahuan. Tersangka pembohong bakal terjepit. Pada saatnya ia akan mengakui perbuatannya. 

Ketika tersangka mengaku, berdasar teori psikologi terbaru, tersangka masih memainkan peran yang lebih baru lagi. Ia pun berharap dengan pengakuan itu memang bakal dihukum. Tapi, dihukum ringan karena sudah mengakui perbuatan.

Dalam kasus pembunuhan Dante, polisi sudah membikin tersangka terpojok total. Dan, tersangka tetap dibiarkan menyangkal sangkaan. Polisi berbekal pada bukti hukum yang ilmiah. Bakal membuat penyangkalan tersangka sia-sia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: