Gugat Hasil Pilpres

Gugat Hasil Pilpres

ILUSTRASI paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, antara lain, ingin hasil pemilu dibatalkan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Profesor Loyola Law School Justin Levitt, kini penasihat Gedung Putih, menulis di The Post pada 2014. Ia mengatakan hanya menemukan 31 kasus penyimpangan suara pemilih yang kredibel, yakni seorang pemilih memilih atas nama orang lain antara tahun 2000 dan 2014, dari 1 miliar suara yang diberikan rakyat.

Beberapa kasus dugaan penipuan pemilih ternyata tidak disengaja. Seorang pria Texas, Hervis Rogers, mengantre selama lebih dari enam jam untuk memberikan suara pada Pemilu 2020.

BACA JUGA: KPU Jabar Tetapkan Prabowo-Gibran Dominasi Jabar Dalam Pilpres 2024

Rogers tidak menyadari bahwa ia tidak memenuhi syarat ikut pemilu berdasar undang-undang negara bagian. Sebab, ia dibebaskan bersyarat karena melakukan kejahatan. Jaksa Agung Texas Ken Paxton memerintahkan penangkapannya. Namun, hakim membatalkan dakwaan tersebut. Tapi, ia dikenai bebas bersyarat.

Pemilu 1960 kontestasi presiden antara Richard M. Nixon dari Partai Republik dan John F. Kennedy dari Partai Demokrat, 10 negara bagian ditentukan dengan kurang dari 10.000 suara. 

Partai Republik menuduh Kennedy memenangkan Illinois karena penipuan pemilih yang dilakukan Partai Demokrat di negara bagian tersebut. Terjadi gugatan hasil pemilu.

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di 25 Provinsi, Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Menang Satu Putaran

Namun, penelitian akademis kemudian menemukan bahwa penyimpangan pemilu tidak akan mengubah jumlah suara yang cukup untuk mengubah hasil pemilu.

Berdasar uraian The Post itu, gugatan kecurangan pilpres bakal seru jika perbedaan perolehan suara di antara peserta pilpres tipis. Di Pilpres AS 2020, perbedaan suara 7 juta (untuk pemenang) dari 160 juta pemilih sudah dianggap beda banyak. Padahal, itu tidak terlalu banyak.

Di Pilpres Indonesia 2024, Prabowo-Gibran menang sangat jauh bila dibanding dengan dua pasangan peserta lainnya. Prabowo-Gibran meraih 58,59 persen suara. Bahkan, jika digabung pun, hasil suara pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud masih tetap kalah. Lalu, mau apa lagi? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: