Gugat Hasil Pilpres

Gugat Hasil Pilpres

ILUSTRASI paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, antara lain, ingin hasil pemilu dibatalkan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kelihatan jelas, Nasdem akan berkoalisi dengan pemerintah pimpinan Prabowo-Gibran. Daripada repot-repot melawan hasil pilpres, yang tidak mungkin pilpres diulang. Bisa menimbulkan keributan besar.

BACA JUGA: Resmi Terima Gugatan Amin, MK Optimis Selesaikan Sengketa Pilpres Selama 14 Hari

Tuntutan kubu Ganjar-Mahfud lebih ekstrem lagi. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, mengatakan:

”Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP.”

Pilpres di Indonesia digelar sejak 2004. Sudah empat kali ini. Setiap usai pilpres, disusul gugatan hasil pilpres oleh pihak yang kalah. Dan, semua gugatan itu ditolak MK.

BACA JUGA: Anies-Gus Imin Lepas THN Amin Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, kepada wartawan, mengatakan: ”Belum pernah ada sejarah gugatan hasil pilpres di Indonesia menang. Sulit di pembuktian.” Ia pun pesimistis gugatan kali ini bakal menang.

Margarito: ”Selisih 5 persen saja enggak bisa dibuktikan, apalagi sekarang kemenangan paslon nomor 2 di atas 50 persen. Jadi, saya tidak yakin mereka dapat dalil itu dalam persidangan. Karena itu, berdasarkan pengalaman yang lalu, dapat diduga putusannya berakhir dengan permohonan ditolak.”

Jangankan di Indonesia, di Amerika Serikat (AS) yang jadi mbahnya negara demokrasi, gugatan kecurangan pilpres juga terjadi. Yakni, pada 2020, ketika Donald Trump kalah oleh Joe Biden. Bahkan, setelah diumumkan pemenangnya, Biden, ternyata Trump belum mau keluar dari Gedung Putih. Trump menuduh terjadi kecurangan.

BACA JUGA: Gus Ipul Sindir PKB Yang Layangkan Gugatan Hasil Pilpres: Kebanyakan Manuver!

Dikutip dari The Washington Post, 1 November 2022, berjudul The Truth about Election Fraud: It’s Rare, yang mengulas tuduhan Trump itu, demikian:

Sistem pemilu AS yang terdesentralisasi, yaitu pemilu diselenggarakan lebih dari 8.000 pemerintah daerah dan hampir 90 persen warga AS memberikan suaranya menggunakan kertas suara, menurut Komisi Bantuan Pemilu AS, membuat tidak mungkin terjadi pencurian suara pemilih.

Memang, hasil pemilu bisa dimanipulasi. Politisi, misalnya, mungkin menetapkan batas daerah pemilihan untuk memastikan bahwa satu partai politik akan menang. Para sekutu Trump berusaha melemahkan hasil Pemilu 2020 dengan tuduhan pemilih palsu.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Prabowo Pasca Meraih Kemenangan Dalam Pilpres 2024

Menurut The Post, tuntutan Trump itu mustahil. Hampir 160 juta suara diberikan pada Pemilu 2020. Berdasar penghitungan suara terbanyak, Biden mengalahkan Trump dengan beda 7 juta suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: