Setelah 78 Tahun, Kendali FIR Untuk Ruang Udara Kepri-Natuna Kembali ke Pangkuan Indonesia
Ilustrasi. Layanan navigasi dan informasi penerbangan di ruang udara Kepri-Natuna resmi kembali ke Indonesia setelah 78 tahun berada dalam kendali Singapura-DC Studio/Freepik-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kendali layanan penerbangan di wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dinyatakan kembali ke pangkuan Indonesia.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, pada Minggu malam, 24 Maret 2024.
FIR di ruang udara Kepri-Natuna telah berada dalam kendali Singapura sejak tahun 1946 berdasarkan konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin.
Konferensi pertama Regional Route Service di Aula St Patrick, Dublin Castle pada Maret 1946 -ICAO-
Saat itu, Singapura yang masih berada di bawah Inggris dianggap lebih mumpuni secara SDM dan peralatan untuk mengelola ruang udara FIR daripada Indonesia yang masih baru merdeka.
BACA JUGA:Peresmian Bandara Dhoho Kediri Tunggu Jadwal Presiden
Kemudian pada tahun 2015, Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pengambilalihan kendali FIR Kepri-Natuna karena menganggap bahwa Indonesia telah mumpuni secara SDM dan peralatan.
Jokowi memberikan tenggat pengambilalihan FIR pada tahun 2019. Namun diskusi berlangsung alot. Sempat disepakati perjanjian pengelolaan bersama antara Indonesia dan Singapura pada tahun Pilpres tersebut.
BACA JUGA:Hebat! Bandara Juanda Dinobatkan Menjadi Bandara Terbaik Se-Asia Pasifik, Ini Alasannya
Namun, skema ini tidak memuaskan banyak pihak karena dianggap Indonesia mengkompromi kedaulatannya dengan memberikan pengelolaan udara pada asing.
Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa FIR Kepri-Natuna telah resmi sepenuhnya dikendalikan oleh Indonesia sejak 21 Maret 2024.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: