3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Hanya Wajib Lapor

3 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Hanya Wajib Lapor

Tiga tersangka TPPO dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak ditahan dan wajib lapor.-Disway.id-

HARIAN DISWAY – Kasus magang ke Jerman yang ternyata palsu sudah ditangani Bareskrim Polri. Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Kelima tersangka itu adalah ER alias EW, 39; A alias AE, 37; SS, 65; AJ, 52; dan MZ, 60. ER dan A berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tiga tersangka yang berada di Indonesia itu tidak dilakukan penahanan.

"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur

BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung

Meski demikian, ia tak menjelaskan pertimbangan Polri untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya yang berada di Jerman yakni ER alias EW dan A alias AE, Polri bakal menjadwalkan pemanggilan pada Rabu, 27 Maret 2024. "Kemungkinan besar tidak hadir," ujarnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) jika dua tersangka itu tak menghadiri pemeriksaan. "Dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Penuhi Panggilan Bareskrim

BACA JUGA:Korban Koperasi NMSI Pertanyakan Kinerja Bareskrim Polri, Kasusnya 2 Tahun Mandek

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: