Korban Koperasi NMSI Pertanyakan Kinerja Bareskrim Polri, Kasusnya 2 Tahun Mandek
Korban Koperasi NSMI -Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dilaporkan pada Maret 2021, hingga kini tidak ada kejelasan.
Padahal, kasus yang memakan korban ribuan orang yang tersebar di seluruh Indonesia itu telah diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Para korban pun kembali mempertanyakan kasusnya tersebut. Sri Hartini, koordinator paguyuban korban NMSI mengungkapkan, perkembangan terakhir yang diterima dari polisi, sudah penetapan dua tersangka sejak Oktober 2023.
Namun, hingga kini keduanya dikabarkan belum ditahan. Mereka menilai kinerja kepolisian lamban dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:IPOT Gelar Event Tentang Edukasi Investasi Lewat Experience Zone Interaktif di Surabaya
BACA JUGA:TikTok Gabung Tokopedia, Kucurkan Investasi Senilai Rp 23,4 Triliun
"Dua orang tersebut itu inisialnya W sama C ya. Itu sama-sama di Kediri merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember dan korban-korban semakin resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan," kata Sri Hartini saat ditemui Harian Disway di Surabaya, Selasa malam, 19 Desember
Dikhawatirkan, tersangka W dan C tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dalam surat penetapan tersangka itu ada Pasal 378, 372, 374, dan juga TPPU.
"Namun demikian sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya," ungkap Sri Hartini.
Salah satu tersangka, kata Hartini, ada yang menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 mendatang, dengan kendaraan politik partai besar di Indonesia.
Hartini dan korban lainnya pun sudah bersurat ke DPC partai tersebut dan kepada KPU Kediri. Tetapi tidak ada respon dan tidak ada balasan.
Kata Hartini, korbannya sekitar 8000 orang kerugian hingga Rp 500 miliar. Namun cukup disayangkan, akibat lambatnya proses kasus tersebut, banyak korban yang pesimis dan menyerah untuk memperjuangkan haknya.
"Banyak korban itu kan yang sudah meninggal, kemudian ada yang depresi, ada yang pesimis dengan kepolisian. Dokumennya itu dibuang, dibakar, dan sebagainya. Ketika proses dilimpahkan ke Bareskrim dan ada akuntan publik mengaudit, itu yang mau ikut serta kembali mengajukan klaim gugatan hanya sekitar 3.900-an orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 250 miliar," bebernya.
Perlu diketahui, kasus investasi bodong itu ramai pada tahun 2021 silam. Awal laporan adalah warga Kediri yang menjadi korban. Mereka melaporkan W dan C, sang pemilik koperasi madu klanceng yang kabur membawa uang ratusan miliaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: