Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Langgar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Langgar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan anggota majelis sidang Herwyn JH Malonda dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.-Tangkapan layar YouTube Bawaslu RI-

BACA JUGA: Tak Terima Ribuan Suaranya Hilang, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Jatim

Enam TPS tersebut, adalah TPS 005 Kecamatan Nglegok (Kabupaten Blitar), TPS 005 Kecamatan Gondang (Kabupaten Tulungagung), TPS  018 Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri).

Kemudian TPS 009 Kecamatan Ringinrejo (Kabupaten Kediri), TPS 003 kecamatan Ngancar (Kabupaten Kediri), dan TPS 005 Kecamatan Ngadiluwih (Kabupaten Kediri).

Harian Disway telah menghubungi Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi. Ia hanya memberikan respon singkat dan mengatakan urusan tersebut bukan ranahnya. "KPU RI itu, mbak," tulis Aang melalui pesan singkat Selasa, 26 Maret 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: