Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Langgar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

Bawaslu Hanya Tegur KPU Meski Terbukti Langgar Kasus Penggelembungan Suara di Jawa Timur

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan anggota majelis sidang Herwyn JH Malonda dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.-Tangkapan layar YouTube Bawaslu RI-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

KPU terbukti bersalah setelah membiarkan adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, Kota Kediri, dan Kota Blitar).

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ucap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang juga ketua majelis sidang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh saksi Partai Demokrat bernama Saman. Sebelumnya, Saman telah menyampaikan temuan selisih suara saat proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung. 

Namun tidak direspons baik oleh KPU. Saman kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu. Perkara terdaftar dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. 

BACA JUGA: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Tim Hukum Nasional AMIN Minta Seluruh Komisioner Dicopot dari Jabatannya

Kendati demikian, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Menurut anggota Majelis Sidang Puadi, tindakan KPU yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," ucap Puadi. 

Ia mengatakan perselisihan penghitungan suara hasil Pemilu harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KPU sudah terlanjur mengumumkan hasil Pemilu dalam Surat Keputusan KPU pada 20 Maret 2024 lalu. 

"Dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga telah berhasil menemukan selisih suara dari bukti-bukti yang dibawa saksi Partai Demokrat. Hal itu dikonfirmasi oleh Herwyn JH Malonda yang juga anggota majelis sidang. 

Selisih suara ditemukan di enam TPS. Yakni antara formulir C Hasil yang diunggah KPPS di TPS dan D Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: