Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Pilpres Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Pilpres Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelaksanaan Pilpres yang Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran--Mahkamah Konstitusi RI


Pemaparan bukti pelaksanaan Pilpres yang tidak sesuai asas Pemilu dan pengajuan petitum tim hukum Anies-Muhaimin--Mahkamah Konstitusi RI

Alasan tersebut antara lain pelibatan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi penyelenggara Pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, hingga penyalahgunaan anggaran negara (Bansos).

Lebih lanjut, Bambang memaparkan fakta bahwa pelaksanaan Pilpres melanggar asas Pemilu. Mulai dari tindakan patronasi Presiden Jokowi untuk mendukung kemenangan Paslon nomor urut 02 yang mana calon wakil presidennya adalah anaknya sendiri, mendukung kegiatan kampanye, hingga mengaitkan program kementerian untuk menarik dukungan para pemilih.

"Itu semuanya dapat dikualifikasi dan dikategorikan sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pelanggaran Pemilu," lanjut Bambang.

Dipaparkan pula bukti-bukti hukum yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin mengenai kecurangan pelaksanaan Pemilu ini.

Dari bukti yang telah dipaparkan, tim hukum Anies-Muhaimin menyampaikan poin-poin petitumnya kepada MK.

Salah satu petitum yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin adalah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Ini tertera pada petitum yang berbunyi sebagai berikut.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka".

Petitum tersebut diajukan karena temuan-temuan bukti yang dipaparkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin yang mengindikasikan terdapat kecurangan Pemilu.

Selain itu, terdapat petitum lainnya yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin terkait pelaksanaan Pilpres ini seperti pembatalan hasil keputusan Pemilu dan lain sebagainya.

Dari pelaksanaan sidang perdana sengketa Pilpres 2024 ini, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB hari ini.

Persidangan tersebut beragendakan untuk mendengar jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait atau Paslon 02 Prabowo-Gibran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri