Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Pilpres Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
Tim Hukum Anies-Muhaimin Soroti Pelaksanaan Pilpres yang Tidak Sesuai Asas, Ajukan Pencoblosan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran--Mahkamah Konstitusi RI
HARIAN DISWAY - Rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon, tim hukum Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang sebelumnya mengajukan permohonan PHPU menyoroti pelaksanaan Pilpres 2024 yang melanggar asas-asas Pemilu.
Tim hukum Anies-Muhaimin ajukan pencoblosan ulang kepada MK tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK
BACA JUGA:Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
Sidang ini juga dihadiri langsung oleh Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pada permulaan sidang, Anies menyampaikan keterangannya dan menyoroti pelaksanaan Pilpres yang tidak sesuai asas Pemilu dan menyinggung terdapat penyalahgunaan kekuasaan pada sistem demokrasi.
"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," ujar Anies pada sidang.
BACA JUGA:Resmi Terima Gugatan Amin, MK Optimis Selesaikan Sengketa Pilpres Selama 14 Hari
BACA JUGA:Gugat Hasil Pilpres
Dalam kesempatan penyampaian pidato tersebut, Anies juga berharap agar MK bisa menegakkan keadilan dan menegakkan kembali demokrasi juga konstitusi di Indonesia.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian keterangan dan permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Anies-Muhaimin.
"Hasil perhitungan suara untuk 02 di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas Pemilu dan prinsip penyelenggaraan Pemilu bebas, jujur, dan adil. Tiga asas itu dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan," tegas Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto.
Selanjutnya, Bambang juga membeberkan alasan bahwa Pilpres 2024 melanggar asas Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri