Ferienjob, Jadi Kuli Panggul

Ferienjob, Jadi Kuli Panggul

ILUSTRASI kasus mahasiswa yang menjalani program ferienjob di Jerman, tapi malah jadi kuli panggul.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pada 19 Maret 2024, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, mengatakan:

”Kami telah mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program ferienjob.” 

Dilanjut: ”Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.”

Lalu, apakah ferienjob? Ternyata bukan magang. Melainkan, bekerja paruh waktu di Jerman. Itu resmi, diatur pemerintah Jerman dalam Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung/BeschV. 

Mengacu Pasal 14 ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung/BeschV, ferienjob adalah pekerjaan yang hanya dilakukan pada saat libur semester atau ”official semester break” bagi mahasiswa. Bukan magang. Juga, tidak terkait dengan perkuliahan.

Di sana ferienjob diarahkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di jenis pekerjaan fisik seperti packing barang, jasa angkut kardus logistik, mencuci piring di restoran, dan sebagainya. 

Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar pemerintah. 

Dilansir dari laman Indonesia Embassy, program ferienjob mulai ditawarkan ke mahasiswa Indonesia pada Maret 2022. Saat itu Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan ferienjob di Jerman. 

Beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di perguruan tinggi Jerman juga pernah mengikuti ferienjob dengan bekerja di pabrik atau menjadi kurir delivery guna mengisi waktu libur kuliah resmi.

Terpenting adalah membaca aturan mengenai hak dan kewajiban peserta ferienjob

Ternyata, saat para penyelenggara kampanye mengajak ke 33 kampus itu, semuanya sudah mencantumkan aturan tersebut dalam bahasa Jerman. Pihak kampus yang mengirimkan mahasiswa mereka mungkin tidak membaca aturan tersebut. Akibatnya, jadi masalah.

Kasus ini aneh. Kasus sederhana yang semestinya dimengerti para pimpinan 33 kampus pengirim ribuan mahasiswa itu. Tapi, kini sudah jadi perkara hukum yang disidik polisi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: