Bagasi Penumpang Kereta Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Pada Masa Mudik Lebaran 2024

Bagasi Penumpang Kereta Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Pada Masa Mudik Lebaran 2024

Bagasi maupun barang bawaan penumpang KAI dibatasi maksimal 20 kilogram.-Dok KAI Daop 8-HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT KAI menetapkan barang bawaan atau bagasi para penumpang kereta api dibatasi maksimal 20 kilogram. Lebih dari itu, penumpang akan dikenakan tarif khusus. 

BACA JUGA:KAI Daop 8 Skrining Ketat Masinis dan Asisten Masinis yang Akan Bertugas Pada Masa Mudik Lebaran

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengingatkan agar para calon penumpang memperhatikan hal aturan tersebut agar perjalanan mudik pada masa angkutan lebaran 2024 terencana dengan baik. 


Bagasi maupun barang bawaan penumpang KAI dibatasi maksimal 20 kilogram. Penumpang Bisa mengukur dan menimbang sebelum berangkat.-Dok KAI Daop 8-HARIAN DISWAY

Ia merinci batas maksimal bagasi gratis penumpang adalah seberat 20 kilogram, volume maksimum 100 liter, dengan dimensi maksimal 70x48x30 centimeter, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli bagasi.

"Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu kilogram untuk kelas ekonomi," jelasnya pada Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2024, KAI Daop 8 Surabaya Gencarkan Perawatan Jalur Kereta Api

KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk dan di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain. Barang bawaan lebih dari 200 liter atau volume 70x48x60 centimeter tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.

"Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

Para calom pelanggan akan diberi pemberitahuan terkait aturan barang bawaan dam bagasi melalui sms maupun whatsapp sebelum hari keberangkatan. Dengan begitu mereka dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin atas aturan itu.

“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

BACA JUGA:Euforia Mudik Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan Posko dan 341 Kereta

Sementara itu, para penumpang juga dilarang membawa barang-barang seperti binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kemudian senjata api maupun tajam, benda yang mudah terbakar, serta benda yang berbau busuk yang bisa menganggu penumpang lain.(Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: