Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini

Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 April 2024.-Michael Fredy Yacob-


Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 April 2024.-Michael Fredy Yacob-

Mendengarkan semua keterangan empat saksi itu, terdakwa Ronal tidak membantah sedikitpun. Ia mengatakan semua yang dijelaskan itu benar. “Hanya satu tadi Yang Mulia yang salah. Saya pamit sebelum pulang. Tapi yang lain benar semua,” ungkap terdakwa.

Usai persidangan, Lisa, penasihat hukum terdakwa Ronald mengatakan, isi voice note itu bukan dibanting. Tapi dibanding-bandingkan. Jadi, terdakwa tidak membanting korban. “Tadi itu salah ya,” singkatnya. 

Sidang itu pun ditunda sampai 23 April 2024. Nantinya JPU Darwis akan menghadirkan 20 saksi lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: