Kejagung Dalami TPPU Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Kejagung Dalami TPPU Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).-Puspenkum Kajaksaan Agung-

HARIAN DISWAY – Penanganan dan pemeriksaan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabar terbaru, Kejagung sedang mendalami kabar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry yang diduga dilakukan oleh suami Sandra Dewi ini.

Bahan pemeriksaan akan diambilkan dari semua sumber. "Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, semua kita jadikan bahan klarifikasi kepada para saksi dan tersangka yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu, 3 April 2024.

Ketut memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus. 

Ketut juga mengatakan dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

BACA JUGA:Heboh Kasus Korupsi Harvey Moeis, Alasan Sandra Dewi Tidak Foto Depan Jet Pribadi Disorot Lagi

"Sebagian dari tersangka ini sudah kita tetapkan UU tipikor dan tetapkan tersangka dalam tindak pidana TPPU. Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan," imbuhnya.

Ketut meminta masyarakat untuk bersabar sebab tim penyidik masih melakukan proses di lapangan.

"Lihat perkembangannya seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di diilapangan. Tidak menutup kemungkinan (Harvey) juga akan dikenakan UU TPPU," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: