Usai Periksa Sandra Dewi, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka TPPU
Usai periksa Sandra Dewi, Kejagung tetapkan Harvey Moeis menjadi Tersangka TPPU. --Instagram @kejaksaan.ri
HARIAN DISWAY - Sandra Dewi memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 4 April 2024 untuk menjadi saksi atas kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Setelah melakukan prosedur pemeriksaan, Kejagung pun menetapkan Harvey sebagai tersangka Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Kejaksaan Agung mengambil langkah serius dalam menangani kasus dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam perkembangan terbaru, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keterangan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Kamis, 4 April 2024.
Sandra Dewi sedang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus yang melilit Harvey Moeis, suaminya. --X @jaksapedia
BACA JUGA:Harvey Moeis Ditahan, Diduga Raup Keuntungan dari Pertambangan Liar
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga tengah memeriksa istrinya, Sandra Dewi. Proses pemeriksaan ini terfokus pada sejumlah rekening yang terkait dengan Harvey Moeis dan telah diblokir oleh pihak berwenang.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ungkap Kuntadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan PT Timah Tbk dan sejumlah pihak swasta yang bekerja sama pengelolaan lahan yang diduga ilegal. Hasil dari pengelolaan lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Malah Minta Doa
Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa dugaan kerugian tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga melibatkan kerugian lingkungan yang besar. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan yang timbul dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 271 triliun.
Bambang Hero Saharjo menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan tersebut secara rinci. Ia membaginya menjadi dua bagian, yaitu kerugian pada kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi Tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung. --Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Kejagung Dalami TPPU Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Kerugian di kawasan hutan meliputi kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. Total kerugian dalam kawasan hutan mencapai sekitar Rp 223 triliun. Sedangkan kerugian di non-kawasan hutan, termasuk biaya kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, mencapai sekitar Rp 47,703 triliun. Dengan demikian, total kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu Rp 271 triliun.
Dalam konferensi pers bersama Kejagung, Bambang Hero Saharjo menegaskan bahwa total kerugian lingkungan tersebut adalah beban yang harus ditanggung oleh negara. Ini menjadi pukulan besar bagi kelestarian lingkungan dan menunjukkan dampak serius dari tindakan yang merugikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: