Keluarga sebagai Pilar Etika Bangsa

Keluarga sebagai Pilar Etika Bangsa

Keluarga sebagai Pilar Etika Bangsa-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PASCAPEMILU 14 Februari 2024, masalah etika menjadi perhatian yang serius para akademisi dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi

Proses demokrasi dianggap telah menyimpang dari etika. Itu ditandai dengan berbagai kecurangan dalam pemilu. 

Hal itu membangkitkan kembali kesadaran pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Etika merupakan hal yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia, termasuk berbangsa dan bernegara, karena memberikan ukuran tentang apa yang baik dan buruk. 

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Kembali Pertanyakan Soal Etik ke Ahli: Apakah Prabowo-Gibran Melanggar Ethical Norm ataukah Etika Profesi?

Ukuran-ukuran tersebut merupakan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, etika juga harus dijaga dan ditanamkan kepada setiap generasi baru.  

Sejak awal kemerdekaan, para pendiri negara telah menyadari pentingnya karakter (dalam hal ini dimaknai etika). Mereka sadar bahwa etika menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan mewujudkan tujuan nasional. 

Tanpa etika, kehidupan berbangsa dan bernegara akan diwarnai keculasan dan kecurangan demi mengejar kekuasaan dan kepentingan pribadi. 

Dari awal kemerdekaan, yang akan kita bangun bukan hanya negara dan bangsa, melainkan juga karakter. Hal itu secara jelas terungkap dalam pernyataan nation-staate dan nation and character building.  

BACA JUGA: Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat dalam Pilpres 2024

Negara, bangsa, maupun karakter didasarkan kepada Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan karakter bangsa.

Menurut Dardji Darmodiardjo, Pancasila adalah bintang pemandu  setiap warga bangsa dalam bersikap dan berperilaku. Sebagai suatu nilai (karena masih bersifat tematik menurut Notonagoro), Pancasila harus dijabarkan ke dalam pedoman yang operasional. 

Pada era Orde Baru, Pancasila dijabarkan ke dalam 36 butir sebagai pedoman sikap dan perilaku, yang dikenal dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).

BACA JUGA: Hak Angket dan Legitimasi Etika Pemerintahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: