Hak Angket dan Legitimasi Etika Pemerintahan

Hak Angket dan Legitimasi Etika Pemerintahan

ILUSTRASI hak angket dan legitimasi etika pemerintahan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SESUNGGUHNYA saya sudah malas berbicara soal “copras-capres”. Toh, pencoblosan sudah selesai, dan perkiraan siapa yang akan jadi pemenang juga sudah tampak jelas, bahkan dari jauh hari sebelum hari H pencoblosan siapa pemenangnya sudah dikumandangkan oleh lembaga-lembaga survei. Tapi, ada hal yang menggelitik, yang membuat saya menulis artikel ini, adalah marakmya komentar miring tentang hak angket.

Hak angket adalah hak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dijamin konstitusi. Artinya, hak angket adalah hak konstitusional yang sah/valid, berdasar hukum, dan boleh/tidak haram untuk dipakai. 

BACA JUGA: Pro Hak Angket 314 Kursi Vs Tolak Hak Angket 286 Kursi

Hak angket itu lahir dari konstitusi akibat adanya paham/ajaran tentang ”konstitusionalisme”, yaitu paham tentang perlunya pemerintahan (eksekutif) itu dibatasi rakyat melalui undang-undang yang dibuat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, dan tentunya juga melalui pengawasan oleh lembaga yang mewakili rakyat, yaitu DPR. 

Sebab, tidak ada lagi lembaga yang bisa melakukan pengawasan tentang penerapan undang-undang dan kebijakan yang strategis dan berdampak luas secara legal selain Dewan Perwakilan Rakyat.

Kenapa bisa begitu? Ya karena DPR itu representasi rakyat, karena DPR itu pilar kedaulatan rakyat. 

BACA JUGA: Breaking News! PPP Pastikan Dukung Hak Angket

Konstitusi dan konstitusionalisme memang dari sananya berguna untuk membatasi, untuk mengawasi. Maka, kalau mau taat konstitusi, ya harus mau dibatasi ataupun diawasi. Bila tidak mau, tidak usah jadi pemerintah, tidak usah ikut pemilu atau sebaliknya secara ekstrem tidak usah ada konstitusi, biarkan saja kekuasaan tidak ada batas. 

Ibarat main sepak bola, ya harus ada aturan mainnya dan ada wasitnya. Sebab, kalau tidak ada aturan main maupun wasit, kira-kira pertandingan sepak bola akan jadi apa, ya?

Sungguh aneh belakangan ini banyak komentar yang mencibir soal hak angket. Hak angket dikerdilkan dengan urusan legawa atau tidak legawa alias kalah atau menang dalam kontestasi pilpres. 

BACA JUGA: Mahfud MD Jelaskan Efek Hak Angket DPR, Tidak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi...

Padahal, sesungguhnya hak angket itu (saya tidak mau mengutip pasal-pasal lagi soal ini karena sudah banyak yang mengutip) intinya adalah hak untuk menyelidiki ada/tidaknya penyimpangan/pelanggaran penerapan undang-undang, 

APBN oleh eksekutif dan/atau kebijakan strategis yang mempunyai dampak/pengaruh yang sangat luas terhadap rakyat. Ujung dari hak angket adalah rekomendasi penegakan hukum bila memang ada pelanggaran undang-undang ataupun kebijakan strategis. 

Jadi, bukan otomatis untuk membatalkan hasil pemilu, apalagi bila tidak terindikasi ada pelanggaran, hak angket tidak akan mengakibatkan apa-apa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: