Hak Angket dan Legitimasi Etika Pemerintahan

Hak Angket dan Legitimasi Etika Pemerintahan

ILUSTRASI hak angket dan legitimasi etika pemerintahan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Penggunaan Hak Angket DPR Juga Bermanfaat Bagi Kubu Prabowo-Gibran

Hak angket itu bisa dipakai DPR kapan saja dan untuk isu apa saja. Hanya, kebetulan kali ini dilontarkan bertepatan dengan konteks pemilu karena adanya wacana, dugaan penyimpangan penerapan Undang-Undang Pemilu, penyimpangan kebijakan penggunaan anggaran dan mekanisme bansos, sampai pada isu kelangkaan beras pascapemilu. 

Barangkali kalau lima tahun lalu hak angket digunakan, kala itu cocoknya untuk menyelidiki mengapa banyak sekali petugas pemilu yang meninggal? Sayang, justru saat itu kok tidak ada yang bergerak untuk itu, ya?

Hak angket memang merupakan hak hukum dalam konteks hukum tata negara. Namun, sebagaimana tulisan-tulisan saya sebelumnya di harian ini, pada mulanya dan pada akhirnya yang dipertanyakan, dipersoalkan, dikritisi, bahkan dikutuk itu adalah soal etika. 

BACA JUGA: Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik Seperti Pemakzulan Presiden, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Sebab, semua yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika, sekalipun tidak semua yang melanggar etika itu berarti melanggar hukum. Contoh nyata adalah ”serangan fajar” sebelum pencoblosan. 

Apakah itu melanggar hukum? Tidak. Tapi, itu jelas melanggar etika. Soal netralitas pejabat dan aparat sipil dan militer. Apakah melanggar hukum? Ya, melanggar, tapi sulit dibuktikan atau diperkarakan. Namun, yang pasti, itu pun melanggar etika. 

Pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa saat ini tidak lagi cukup dengan legitimasi hukum semata-mata. Karena itulah, negara ini juga punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tidak melanggar hukum dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang dalam bahasa Belanda-nya dikenal dengan Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ubah Hasil Pemilu

Dengan demikian, untuk menjadikan pemerintahan yang baik, tata kelola pemerintahan itu perlu dipelajari. Mengapa? Sebab, ada prinsip-prinsip ilmiahnya. Sebab itulah, Van Poelje mengenalkan sebuah cabang ilmu baru, yaitu ilmu pemerintahan atau bestuurkunde di samping ilmu politik dan ilmu hukum tata negara.  

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 memerinci AUPB yang dimaksud dalam undang-undang itu meliputi asas: kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. 

Undang-undang itu adalah salah satu undang-undang yang bisa dijadikan tolok ukur untuk menilai apakah telah terjadi penyimpangan penerapan undang-undang dalam hak angket nanti, bilamana memang hal tersebut benar-benar dipakai oleh DPR dan ditindaklanjuti panitia angket yang dibentuk.

BACA JUGA: Buka Suara Terkait Hak Angket, Surya Paloh Ingatkan Pentingnya Menghargai Hak Konstitusional

Demokrasi itu memang rumit sehingga pemerintahan yang demokratis itu adalah pemerintahan yang mengenal check and balances, yang semuanya itu tentu ada kaidah-kaidahnya sebagaimana dipelajari dalam ilmu pemerintahan. 

Tokoh ilmu kenegaraan Mc Iver pernah menyatakan bahwa mempelajari ilmu pemerintahan hakikatnya untuk mengetahui bahwa ”there is an important body of systematic knowledge about the conditions under which different types of government emerge, about the characteristics of the different types, about the relations of the government to the governed in different historical situations, about the modes in which government carry out on their functions according to their kind and so forth. This body of knowledge may properly be named a science.” (Labolo, Rowasiu, Kawuryan, 2015: 82). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: