Pengaduan THR ke Disnakertrans Jatim Turun 50 Persen
-Internet-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim tahun ini berkurang. Hingga 5 April 2024 kemarin, hanya ada 25 aduan yang diberikan para pekerja.
Dari angka tersebut, satu aduan sudah terselesaikan. Sisanya akan dilakukan penyelidikan usai Lebaran. Sementara pada Idulfitri 1444 H/2023 kemarin, terdapat 51 aduan yang masuk di posko THR yang didirikan Disnakertrans Jatim.
Melihat angka itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim Hasan Mangalle senang. Sebab, tahun ini perusahaan lebih baik dalam melakukan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja.
“Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sehingga dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” katanya kepada Harian Disway, Selasa, 9 April 2024.
Dari pengaduan yang masuk tadi, dua di antaranya dalam proses tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan. Lalu, empat aduan lainnya sudah ditindak lanjuti oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten kota.
BACA JUGA: Dewan Soroti Jumlah THR Karyawan Non ASN Pemkot Surabaya; Seharusnya Bisa lebih!
BACA JUGA: Disnakertrans Jatim Buka 53 Posko Aduan THR, Simak Caranya!
Sisanya, akan segera ditindak lanjuti oleh tim satuan tugas (Satgas) posko THR Disnakertrans Jatim. Selain aduan ke posko THR, ada juga laporan yang masuk ke kanal Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni sebanyak 70 laporan. “Semua laporan itu, akan segera ditindak lanjuti oleh pengawas kami,” ucapnya.
Namun, ia meminta kepada pekerja untuk tidak takut melaporkan ke Disnakertrans Jatim, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Khususnya dalam hal pemberian THR. Ia menegaskan jika Disnakertrans Jatim akan tetap merahasiakan data pelapor.
“Saya rasa, ada yang ingin melapor. Tapi, takut terkena PHK. Tenang saja semua data pelapor, tidak akan kami bocorkan ke perusahaan. Jadi aman. Kami juga tidak langsung ke owner. Pasti melalui penyelidikan terlebih dahulu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, tahun ini Disnakertrans Jatim dirikan 53 posko THR. Diantaranya satu posko induk, 14 posko UPT/BLK dan 38 posko yang berada di Dinas Ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: