Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Capai 2.985, Korlantas Sebut Alami Penurunan 13 Persen
Kakorlantas Polri Brigjen Aan Suhanan meninjau arus balik lebaran.-ist-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Korlantas Polri mengumumkan bahwa jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik lebaran tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan jumlah angka kecelakaan yang terjadi mencapai 2.985 kejadian.
“Alhamdulillah ada penurunan ya angkanya sekitar 13 persen. Dari 3.412 tahun 2024 saat ini turun menjadi 2.985," kata Aan Suhanan pada Selasa, 16 April 2024.
Aan juga menyampaikan bahwa tidak hanya angka kecelakaan yang mengalami penurunan selama periode mudik lebaran, tetapi juga jumlah korban meninggal dunia. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik lebaran 2024 mengalami penurunan sebesar 17 persen dengan total mencapai 429 korban jiwa.
BACA JUGA:Presiden Israel Anggap Serangan Iran Sebagai Deklarasi Perang
BACA JUGA:Tunjuk Pengacara, Bupati Sidoarjo Siapkan Upaya Hukum
"Kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut juga turun 17 persen dari 519 di 2024 menjadi 429," lanjutnya.
Sementara itu, jumlah korban luka berat mengalami peningkatan sebesar 25 persen sedangkan jumlah korban yang mengakibatkan luka ringan mengalami penurunan.
"Kemudian yang luka berat ada peningkatan 25 persen dari 427 naik menjadi 533 kemudian untuk luka ringan juga turun dari 4.745 menjadi 3.983," ucap Aan.
Atas berakhirnya rekayasa lalu lintas selama periode puncak arus mudik lebaran 2024, Kakorlantas Irjen Pol. Aan Suhanan juga menyampaikan permohonan maaf.
BACA JUGA:Demi Kunjungan ke Indonesia, Red Sparks Kirim Surat ke KOVO untuk Liburkan Dua Pemain Timnas Korsel
"Kami dari Kepolisian, Seluruh Stakeholder serta Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia jika saat pelaksanaan pelayanan arus mudik dan balik 2024 mungkin masih dirasa kurang," ucap Aan.
Aan menyadari bahwa banyak kepentingan masyarakat yang tidak dapat terpenuhi secara langsung di lapangan. Namun, keputusan yang diambil didasarkan pada asas prioritas. (Rifa Zahra Fadhila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: