Tunjuk Pengacara, Bupati Sidoarjo Siapkan Upaya Hukum
Mustofa Abidin saat diwawancarai awak media, Selasa, 16 April 2024.-Michael Fredy Yacob-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan melakukan upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum. Tapi apa itu, kami belum bisa beritahu sekarang. Masih akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum,” kata Mustofa Abidin, penasihat hukum Ahmad Muhdlor Ali, di Pendapa Bupati Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.
Namun, atas penetapan tersebut, ia dan kliennya, Ahmad Muhdlor Ali, tetap menghormati keputusan yang diberikan KPK. Tapi, mereka akan tetap menggunakan hak mereka sebagai warga negara. Umumnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, upaya hukum yang sering dilakukan adalah pra-peradilan.
BACA JUGA: KPK Ajukan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri Untuk Gus Muhdlor Ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Di sisi lain, Gus Muhdlor –sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali– beserta tim penasihat hukumnya, akan tetap akan mengikuti proses yang akan dilakukan oleh KPK. Ia mengakui jika beberapa hari lalu, kliennya sudah mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beberapa hari setelah surat itu diberikan, belum ada lagi rilis (surat, Red) dari KPK. Penetapan ini baru kita ketahui dari media massa. Tapi, semua ini akan kita bicarakan dengan tim kami dan Pak Muhdlor,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pada 25 Januari 2024 lalu, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo. Keesokan harinya, Siskawati (staf BPPD) ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, beberapa minggukemudian giliran Ari Suryono (Kepala BPPD) yang ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini, giliran Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Sidoarjo Kaji Upaya Praperadilan
BACA JUGA: Meski Sudah All In, Gus Muhdlor Tetap Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Aliran Uang
Saat itu pun ia menyinggung terkait kinerja KPK yang melakukan OTT dengan nominal kecil. Hanya Rp 26 juta. “Kami pikir, angka itu (Rp 26 Juta, Red) sangat kecil ketika perkara ini ditangani langsung oleh KPK,” sindirnya di depan awak media.
Disinggung penetapan tersebut memiliki unsur politik, Mustofa Abidin enggan menjawab. Menurutnya, ia tidak mau berandai-andai mengenai permasalahan tersebut. Tetapi yang pasti, OTT itu terjadi sebelum pemilihan Presiden (Pilpres) dan penetapan tersangka ini sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya tidak bisa mengatakan seperti itu ya (unsur politik, Red). Tapi yang jelas, ini sesuai timing-nya. Kemarin kan OTT sebelum pilpres. Sekarang, ini momennya juga menjelang pilkada. Saya tidak mau berandai-andai. Tidak mau mengira-ngira ini terkait dengan politik atau tidak,” katanya lagi.
Pun terkait dengan penahanan Gus Muhdlor, ia juga masih enggan untuk berkomentar panjang. “Belum ada pembicaraan juga terkait penahanan. Tapi yang jelas proses yang dilakukan oleh KPK ini kami sangat hormati. Kami juga akan menggunakan hak hukum,” tegasnya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: