Kutukan Sidoarjo, Bupatinya Selalu Kena Kasus Korupsi
Ilustrasi 3 Bupati Sidoarjo-Gusti-Harian Disway-
Gus Muhdlor juga menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan waktu untuk mengkaji lebih dalam mengenai tuduhan yang ditetapkan padanya. "Termasuk terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut," jelas Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor sendiri ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan pasca pemeriksaan pertamanya di Gedung Merah Putih, KPK yang bertempat di Jakarta pada 16 Februari 2024.
Tidak hanya itu, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan pada rumah dinas dan Kantor BPPD Sidoarjo pada 30-31 Januari 2024.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.
Muhdlor telah menunjuk penasihat hukum, yakni Mustofa Abidin. Mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Mustofa Abidin masih bungkam. "Kami belum bisa beri tahu sekarang," ungkapnya.
Apakah ada unsur politik? Mustofa Abidin mengatakan bahwa OTT BPPD itu terjadi sebelum pemilihan presiden (Pilpres) dan penetapan tersangka ini sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharram menilai kasus yang menjerat Gus Muhdlor itu murni pidana korupsi. Sebab, menurutnya saat ini anak pengasuh Ponpes Bumi Shalawat itu berada di kubu pemenang.
"Seharusnya, kalau ada unsur politiknya, ia (Gus Muhdlor) aman dong. Kan ada di kubu pemenang. Tapi kenapa malah terjerat. Kalaupun ada unsur politiknya, pertanyaan selanjutnya adalah siapa? Bisa jadi lawan politiknya. Saya tidak tahu itu,” kata Mubarok.
Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan dua mantan anak buah Gus Muhdlor: Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati (SW). Keduanya lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo. (Novia Herawati/Wulan Yanuarwati/Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: