Mantan Kajari Bondowoso Diputus Tujuh Tahun Penjara
Puji Triasmoro (kanan) saat berbincang dengan penasihat hukumnya, di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 22 April 2024-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Beberapa tahun kedepan, Puji Triasmoro akan menjalani hidup di dalam penjara. Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Tipikor Surabaya memutus mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap.
Hakim menghukum Puji dengan penjara selama tujuh tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin 22 April 2024.
Puji terjerat pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP. Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 925 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.
Ditemui usai sidang PH terdakwa M Taufiq mengatakan bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan. Dendanya juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, kliennya hanya menerima Rp 450 juta. "Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," ujarnya.
Sementara, JPU Sandy Septi Murhanta Hidayat juga belum mau mengambil keputusan. Ia akan mendiskusikan kembali putusan tersebut kepada pimpinannya. "JPU atas tuntutan kasus Bondowoso ini telah sesuai dan dikabulkan," tambah Sandy.
BACA JUGA: Jokowi Enggan Berkomentar Soal Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini: Itu Wilayah MK
Di hari yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto. Putusannya jauh lebih rendah dari pimpinannya. Terdakwa diganjar penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta. Jika tidak membayar denda itu, maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta. Sama halnya dengan Puji, jika tidak membayar, barangnya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, sebagai gantinya, ia akan dipenjara selama satu tahun.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang mengikuti sidang itu secara online langsung menyatakan menerima. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: