Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Seluruh gugatan pemohon yakni THN Amin ditolak -Mahkamah Konstitusi-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (Amin) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Senin, 22 April 2024. 

Dari 7 hakim konstitusi, sebanyak 5 orang menolak seluruh gugatan THN Amin. Sementara 3 hakim lainnya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Selain menolak gugatan THN Amin, majelis hakim juga menolak permohonan eksepsi dari pihak Prabowo-Gibran. 

"Dalam hal eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo diikuti dengan ketukan palu.

Sebelumnya, THN Amin mengajukan gugatan atas hasil pemilu 2024 yang terdaftar dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII. 

Dalam permohonan tersebut, pasangan capres dan cawapres 01 mengajukan sembilan petitum diantaranya agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:Jokowi Enggan Berkomentar Soal Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini: Itu Wilayah MK

Berbagai dalil disampaikan oleh THN Amin untuk mendukung klaim mereka bahwa proses pemilu 2024 telah berlangsung tidak fair dan penuh dengan pelanggaran.

Mulai dari seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai tidak netral, intervensi dan campur tangah Presiden Jokowi, penggunaan bansos untuk kepentingan elektoral calon tertentu, sampai mobilisasi aparat negara.

Namun, dalil tersebut satu persatu dipatahkan oleh MK. 

"Secara substansi, syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih

Hakim MK berpendapat bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPU) yang menjatuhkan sanksi etik pada seluruh Komisioner KPU tidak dapat dijadikan alasan pemohon untuk membatalkan putusan capres cawarpes. 


BACA JUGA: MK Sebut Putusan MK Nomor 90 Bukan Hasil Nepotisme Jokowi, Status Gibran sebagai Cawapres Tetap Sah

Enny mengatakan, putusan MKMK terjadi pelanggaran etik berat tidak bisa membatalkan keberlakukan putusan nomor 90/PUU. MK menganggap tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres.

MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi presiden dalam perubahan penetapan persyaratan calon wakil presiden 2024. Ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan paslon capres dan cawapres yang didalilkan pemohon (THN Amin) menurut MK juga tidak beralasan secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: