Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Seluruh gugatan pemohon yakni THN Amin ditolak -Mahkamah Konstitusi-
Presiden Jokowi enggan menanggapi saat ditanya putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan pada hari ini, Senin, 22 April 2024.-sekneg-
Alasan lain soal nepotisme dalam penetapan Gibran sebagai cawapres juga tidak diterima. Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, jabatan Gibran yang dituduh syarat nepotisme adalah jabatan yang bersifat electedposition atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.
"Sementara jabatan yang dilarang nepotisme adalah jabatan yang ditunjuk langsung (directly appointed position), sehingga penetapan Gibran tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," katanya.
BACA JUGA:Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
MK juga menganggap Pemohon tidak memberikan bukti yang jelas akan tuduhan intervensi Presiden pada partai politik maupun bentuk-bentuk keterlibatan presiden dalam Pilpres 2024. Dalil soal bansos pun tidak diterima oleh MK.
Hakim MK Arsul Sani mengungkapkan, bansos merupakan bagian dari program Perlinsos dalam UU APBN TA 2024 pasal 8 ayat 2
"Program perlinsos lazim dilakukan. Bansos menurut MK tidak terdapat kejanggalan dan pelanggaran karena sejak dilakukan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan," katanya.
Selain itu Arsul tidak melihat adanya hubungan kualitas penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu calon
Meski demikian terdapat 3 hakim MK yang memilih mengeluarkan pendapat berbeda. Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketua MK Suhartoyo mempersilahkan ketiganya untuk membacakan opini mereka di akhir sidang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: