Kepala BSKDN: Daerah Harus Optimalkan Penggunaan KIA Agar Makin Permudah Akses Layanan Publik

Kepala BSKDN: Daerah Harus Optimalkan Penggunaan KIA Agar Makin Permudah Akses Layanan Publik

Yusharto Huntoyungo saat membuka Seminar Analisis Pemanfaatan Kartu Identitas Anak dalam Pelayanan Publik di Grand Dafam Ancol, Selasa, 10 September 2024. --Puspen Kemendagri

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta daerah mengoptimalkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal itu guna mempermudah akses layanan publik bagi anak-anak sudah harus diutamakan. KIA tidak hanya sebagai bukti identitas resmi anak, tapi juga instrumen yang dapat memberikan manfaat nyata dalam berbagai aspek kehidupan anak. 

"Melalui KIA diharapkan pemerintah dapat memberikan manfaat dan perlindungan yang lebih luas, dibandingkan apabila hanya sekadar memiliki dokumen hukum akta kelahiran yang sudah ada," ungkap Yusharto.

BACA JUGA: Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Armada

Saat membuka Seminar Analisis Pemanfaatan Kartu Identitas Anak dalam Pelayanan Publik di Grand Dafam Ancol, Selasa, 10 September 2024, lebih lanjut Yusharto menjelaskan bahwa KIA merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting.

Berfungsi sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun dan belum menikah. Ini berfungsi seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Banyak manfaat KIA di antaranya sebagai pemenuhan hak anak.

Selain itu untuk persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, mempermudah pendataan saat terjadi peristiwa hukum, untuk mencegah perdagangan anak, hingga mengurus klaim santunan kematian.

BACA JUGA: Pesan Jokowi ke TNI dan Polri: Perbaiki Citra dengan Hal-hal Humanis

Manfaat KIA selanjutnya adalah untuk mengidentifikasi jenazah korban anak dan keperluan lain yang membutuhkan bukti diri sah. Dengan demikian maka KIA tidak hanya memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dan tinggal di Indonesia.

Tetapi juga anak-anak warga negara Indonesia yang merupakan diaspora di berbagai negara. Jika tinggal di luar negeri, KIA tetap dikeluarkan berdasarkan asas ius sanguinis yakni menentukan kewarganegaraan berdasarkan gabungan darah.

Atau keturunan bukan negara tempat kelahiran. "Dengan demikian, hal ini akan lebih melengkapi jenis layanan publik yang kita bisa berikan dan kita bisa bekerja sama dengan konsul-konsul jenderal maupun duta besar yang ada di berbagai negara," tegasnya. 

BACA JUGA: Ini Alasan Eri Cahyadi Pilih Nur Syamsi Jadi Ketua Tim Pemenangan

Sementara itu, Guru Besar Universitas Profesor Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemartono mengatakan, dirinya sepakat bahwa tujuan utama dari dikeluarkannya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik meliputi kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi, dan lain sebagainya.Guna mengoptimalkan pemanfaatan KIA tersebut, Tri mengatakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: